BRK Curug

Loading

Dasar Hukum

Badan Rehabilitasi dan Penyuluhan (BRK) Curug memiliki kewenangan dan dasar hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melakukan pelayanan sosial kepada masyarakat. Dasar hukum yang mengatur operasional BRK Curug mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik di tingkat pusat (negara) maupun daerah. Peraturan-peraturan ini memberikan landasan legal bagi BRK Curug untuk melaksanakan program-program rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, serta penyuluhan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengatasi permasalahan sosial yang ada.

Dasar Hukum BRK Curug

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi segala kebijakan yang diambil oleh lembaga-lembaga negara, termasuk BRK Curug. Pasal 34 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Negara mengatur kesejahteraan sosial, salah satunya melalui penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pasal ini mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap warga negara Indonesia, khususnya mereka yang rentan secara sosial, ekonomi, atau fisik, untuk memastikan mereka mendapatkan kehidupan yang layak. BRK Curug berperan dalam mewujudkan amanat ini melalui program-program sosial yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial memberikan dasar hukum dalam hal penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, serta penyuluhan sosial. BRK Curug, dalam kapasitasnya sebagai lembaga rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat, merujuk pada undang-undang ini untuk melaksanakan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Curug.

Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah mengenai hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan sosial, peran pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta kewajiban lembaga-lembaga terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 mengatur mengenai penanganan fakir miskin di Indonesia. BRK Curug memiliki kewajiban untuk menerapkan undang-undang ini dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan sosial, serta pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, BRK Curug dapat memberikan bantuan langsung kepada keluarga miskin dan mereka yang terpinggirkan untuk membantu mereka keluar dari kemiskinan dan mencapai taraf hidup yang lebih baik.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 memberikan pedoman teknis mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga sosial di Indonesia, termasuk BRK Curug. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba, orang dengan gangguan jiwa, serta kelompok-kelompok yang terpinggirkan secara sosial.

Dalam konteks ini, BRK Curug bertugas untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial secara komprehensif, dengan menyediakan fasilitas dan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial.

  1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016 memberikan pedoman teknis bagi pelaksanaan rehabilitasi sosial di tingkat nasional dan daerah. Dalam hal ini, BRK Curug mengikuti pedoman ini dalam menjalankan program rehabilitasi sosial dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti psikolog, pekerja sosial, dan tenaga medis, untuk memberikan pelayanan rehabilitasi yang profesional dan efektif.

Pedoman ini juga mengatur tentang jenis-jenis rehabilitasi sosial yang dapat diberikan kepada masyarakat, seperti rehabilitasi fisik, psikologis, dan sosial, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap individu yang menjalani rehabilitasi.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Sebagai bagian dari pemerintah daerah, BRK Curug juga mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. Peraturan daerah ini memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug. Program pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, serta bantuan sosial yang diberikan oleh BRK Curug harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini, agar program yang dijalankan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini mengatur mengenai perlindungan anak, yang menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan sosial di BRK Curug. Dalam melaksanakan program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan masyarakat, BRK Curug harus memperhatikan hak-hak anak, terutama dalam hal perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Dasar hukum yang digunakan oleh BRK Curug mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara dan pemerintah daerah. Peraturan tersebut memberikan landasan yang kuat bagi BRK Curug untuk melaksanakan tugasnya dalam menyelenggarakan rehabilitasi sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penyuluhan sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengatasi permasalahan sosial yang ada di masyarakat. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, BRK Curug dapat menjalankan tugasnya secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab.